LANDAK Sawit Asia,— Anggota Komisi XII DPR RI,Cornelis, menyoroti rencana pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, yang memicu penolakan dari masyarakat adat Dayak setempat.
Menurut Cornelis, langkah pematokan di wilayah yang telah lama menjadi perkampungan adat berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kampung tersebut bukan kawasan baru, melainkan permukiman turun-temurun yang telah diakui negara sejak lama.
Kampung Banying yang dipatok
“Kampung mereka itu dipatok. Itu perkampungan nenek moyang mereka,” ujar Cornelis, Rabu (4/3/2026).
Baca juga Bika Community Land in Putussibau Seized, Authorities Side With the Company
Cornelis merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 1974 sebagai dasar pengakuan pemerintah terhadap keberadaan kampung tersebut. Ia juga menyebut bahwa pada masa pemerintahan Presiden ke-2 RI, Soeharto, kampung itu pernah menerima subsidi desa sebesar Rp 100.000.
“Kalau dulu diakui dan diberikan subsidi, artinya negara mengakui keberadaan kampung itu. Jangan sekarang seolah-olah dianggap tidak ada,” katanya.
Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu meminta agar penertiban kawasan hutan tidak dilakukan dengan pendekatan yang mengabaikan sejarah dan hak adat masyarakat. Ia mengingatkan negara harus berhati-hati agar kebijakan tidak menimbulkan kesan represif dan memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.
Baca Masyarakat yang Punya Tanah: Jangan Lagi Lepas Tanahmu ke Perusahaan Sawit!
“Kalau itu perkampungan lama yang sudah sah dan diakui, maka harus dilihat kembali dasar hukumnya. Negara jangan sampai membuat rakyat merasa haknya dirampas,” ujarnya.
Masyarakat adat Dayak di Desa Banying bergolak dan menolak
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2026), sekitar 500 masyarakat adat Dayak di Desa Banying menyatakan penolakan terhadap rencana pemasangan plang oleh Satgas PKH. Aksi dilakukan secara terbuka dengan membentangkan poster, menyampaikan aspirasi, serta memasang pamabakng sebagai simbol penolakan.
Warga menilai pemasangan plang berpotensi mengancam tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Penolakan tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan atas hak kelola lahan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH terkait tuntutan dan penolakan masyarakat adat tersebut.
Penulis: Apen Panlelugen
Post a Comment
Thank you for your comment