Petrus Gunarso Serukan Reformasi Kehutanan di DPR dan Dorong Tata Kelola Berbasis Biodiversitas

Petrus Gunarso, Ph.D. (kiri) bersama Ketua Komisi IV DPR-RI: kolaborasi pakar kehutanan untuk kemakmuran dan kebaikan rakyat.


Oleh Tim Sawit.asia.com

 Ahli kehutanan dan konservasi, Petrus Gunarso, Ph.D., menyampaikan Rekomendasi Strategis Penataan Kawasan Hutan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI pada Selasa (25/6/2025). 


Dalam kapasitasnya sebagai wakil dari Perkumpulan Sarjana Kehutanan Indonesia (PERSAKI), Gunarso mendorong reformasi kehutanan yang berorientasi pada keadilan ekologis, partisipasi masyarakat, serta hilirisasi ekonomi berbasis sumber daya hutan.


Zonasi Berbasis Biodiversitas dan Penguatan Ekonomi Komunitas

Dalam paparannya, Gunarso mengusulkan pendekatan zonasi kawasan hutan berbasis biodiversitas sebagai pijakan awal dalam penataan ulang tata kelola kehutanan nasional. 


Zonasi ini, menurutnya, harus mempertimbangkan potensi ekologis, budaya lokal, dan kapasitas produksi tiap wilayah.


“Penentuan komoditas unggulan per wilayah, optimalisasi hasil hutan kayu dan non-kayu, serta pengembangan industri hilir yang berbasis komunitas lokal menjadi kunci,” ujar lulusan Ph.D. dari universitas di Australia tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai tambah dari hasil hutan akan memperkuat daya saing ekonomi masyarakat sekitar, sekaligus menekan tekanan terhadap ekosistem hutan.


Strategi hilirisasi tersebut juga membuka peluang bagi peningkatan investasi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam rantai nilai ekonomi kehutanan.


Sinkronisasi UU Kehutanan dan Agraria

Selain soal zonasi, Gunarso menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960). Ketiadaan harmonisasi hukum selama ini, menurutnya, menyebabkan kerancuan dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan.


“Reformasi agraria dan kehutanan tidak bisa dipisahkan. Perlu kepastian hukum dan perlindungan kolektif terhadap hak ulayat dan ruang hidup komunitas adat,” tegasnya. Ia menyerukan agar DPR aktif dalam mengawal revisi dua regulasi pokok ini, demi memastikan keadilan distribusi lahan dan pengakuan terhadap hak tradisional.


Peran Strategis DPR dalam Pengawasan

PERSAKI, melalui Gunarso, menyerukan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan kehutanan. Menurutnya, parlemen harus tampil sebagai penjaga keseimbangan antara konservasi hutan dan pembangunan ekonomi.


“DPR perlu hadir bukan hanya sebagai pembuat undang-undang, tapi juga pengawas pelaksanaannya di lapangan. Hutan bukan hanya untuk dilindungi, tapi untuk hidup bersama secara adil,” ucapnya.


Gagasan Gunarso disambut positif oleh anggota Komisi IV, yang menilai pentingnya pendekatan berbasis komunitas dalam kebijakan kehutanan masa depan. 


Reformasi tata kelola kawasan hutan ini diharapkan menjadi bagian dari langkah besar Indonesia menuju masa depan yang hijau, adil, dan makmur.


Editor: Masri Sareb Putra

Thank you for your comment

Post a Comment

Thank you for your comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post